Rabu 08 Jul 2020 22:52 WIB

Mendagri Dukung Pemda Terapkan Perda Covid-19

Perda dinilai penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju ruang rapat Persiapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2020). Dalam kunjungannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengarahan terkait persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 12 kota/kabupaten di Sulsel pada Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju ruang rapat Persiapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2020). Dalam kunjungannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengarahan terkait persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 12 kota/kabupaten di Sulsel pada Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menerapkan peraturan daerah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tito Karnavian di Makassar, Rabu, mengatakan bisa saja membuat perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

"Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera," katanya saat memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.

Ia juga mengakui jika tanpa perda maka sulit bagi tim khususnya TNI Polri dalam mengawal maksimal kebijakan atau upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah tersebut. "Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri," ujarnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penerbitan Perda akan jauh lebih efektif dalam mendisiplinkan warga yang selama ini masih membandel dalam penerapan protokol kesehatan.

"Saya melihat pergub, perwali, perbup itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi (di dalamnya). Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan perda yang lebih mengikat," katanya.

Ia menjelaskan, dengan hanya berupa peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati, maka masyarakat bisa saja melakukan pelanggaran karena tidak adanya aturan soal sanksi-sanksi yang mengikat.

'Makanya saya mendorong keluarnya perda baik di Provinsi dan daerah. Di daerah mungkin masih bisa efektif, namun di kota, apalagi ada pengamat yang menjelaskan (dasar hukum peraturan bukan perda), maka lebih sulit," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement