REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp 150.000.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat yang telah dikonfirmasi Kemenkes tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Menurut edaran itu, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Variatifnya tarif tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat.
Dinyatakan bahwa: "Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat." Adapun tarif rapid test maksimal sebanyak Rp150 ribu untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.
Surat tersebut berusaha membendung pihak pihak yang ini mencari keuntungan. Sehingga, diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.