Rabu 08 Jul 2020 17:19 WIB

Pemkot Solo Minta Hasil Uji Covid-19 Segera Dilaporkan

Tracing harus segera dilakukan setelah hasil uji usap dinyatakan positif.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Petugas medis saat melakukan tes swab terhadap pedagang (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas medis saat melakukan tes swab terhadap pedagang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta kepada laboratorium dan rumah sakit (RS) swasta yang melayani uji cepat (rapid test) dan uji usap (swab) secara polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 mandiri untuk segera melapor jika hasilnya reaktif atau positif. Hasil tes bisa dilaporkan secara daring agar mempercepat proses pelacakan riwayat kontak pasien. Hal itu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan kegiatan pelacakan (tracing) harus segera dilakukan setelah hasil uji usap dinyatakan positif. Nantinya, laboratorium atau rumah sakit swasta bisa menyusulkan laporan secara tertulis kepada DKK. 

"Yang rapid sama PCR semuanya harus lapor. Kalau hasil rapid-nya reaktif laboratorium dan rumah sakit sudah saya minta mengomunikasikan pasien untuk membuat surat pernyataan karantina mandiri," kata Siti kepada wartawan, Rabu (8/7). 

Selain itu, jika hasil uji cepat menyatakan reaktif, maka laboratorium maupun rumah sakit diminta memotivasi pasien agar mau menjalani uji usap secara PCR. Biaya uji usap ditanggung mandiri oleh pasien. Meski demikian, bagi pasien dari golongan tidak mampu bisa difasilitasi oleh Pemkot. Laboratorium atau rumah sakit diminta menginformasikan kepada Pemkot apabila ada pasien golongan tidak mampu tersebut. 

"Kami masih memiliki VTM (viral transport medium atau media pembawa virus-Red) bantuan dari Pemprov. Kalau memang tidak mampu, bisa dibantu. Tapi ya jangan semuanya diserahkan ke dinas," terangnya.

Siti menambahkan, pada Selasa (7/7) DKK Solo menerima Surat Edaran (SE) No.HK.02.02/I/2875/2020 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal tarif tertinggi uji cepat maksimal Rp 150 ribu. Besaran tarif tertinggi senilai Rp 150 ribu itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan uji cepat antibodi atas permintaan sendiri.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menyatakan SE bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan uji cepat agar memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut. SE tersebut juga meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal uji cepat. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement