Selasa 07 Jul 2020 21:46 WIB

Peraturan Pilkada Era Covid-19 Diundangkan, Ini Protokolnya

Peraturan KPU Pilkada era Covid-19 diundangkan mulai Selasa ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Peraturan KPU Pilkada era Covid-19 diundangkan mulai Selasa ini. Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Peraturan KPU Pilkada era Covid-19 diundangkan mulai Selasa ini. Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan Selasa (7/7).

PKPU ini mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dalam salinan PKPU yang diterima Republika.co.id, Pasal 5 mengatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan.  

Baca Juga

Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan pilkada. Penerapan protokol kesehatan dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran Covid-19 seperti kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara dan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan jajaran KPU, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik, serta kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan

Penerapan protokol kesehatan antara lain dilakukan dengan menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan rapid test atau uji cepat dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terhadap seluruh jajaran KPU hingga penyelenggara pemilihan badan ad hoc.

Penyelenggara yang menjalankan tugas setidaknya menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker. Sementara bagi penyelenggara ad hoc yang melakukan tugas berkaitan dengan pihak lain, selain masker juga harus mengenakan sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah atau face shield.  

Selain itu, penyediaan sarana sanitasi yang memadai berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer)

Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum memulai pelaksanaan kegiatan dalam tahapan pilkada menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.  

Ketentuan suhu tubuh paling tinggi adalah 37,3 derajat celsius. Setiap pihak melakukan pengaturan menjaga jarak paling kurang satu meter. Kegiatan pilkada dilarang menyebabkan orang berkerumun.  

Apabila ada kegiatan yang mengharuskan kehadiran fisik, harus dilaiukan pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh serta tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama.

Tak hanya itu, penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan, sosialisasi, edukasi, promosi, kesehatan, dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian, pelibatan personel dari perangkat daerah di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Dalam pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada.

KPU kemudian mengatur secara detail masing-masing pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pilkada. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi 87 halaman dengan 13 BAB dan 99 Pasal mulai berlaku hari ini saat diundangkan.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan  pihaknya segera akan melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 kepada seluruh penyelenggara pilkada hingga tingkat daerah dan semua pihak yang terlibat. "Segera setelah diundangkan akan disosialisasikan," ujar Raka kepada Republika.co.id, Selasa (7/7). 

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

Sehingga, pemungutan suara di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement