Selasa 05 Apr 2022 17:21 WIB

KPU Daerah Mulai Ajukan RAB Pilkada 2024

Pencairan anggaran tergantung tahapan pilkada yang diatur dalam PKPU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah mulai mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Menurut anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi, beberapa KPUD juga sudah ada yang menyepakati item sharing anggaran antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

"Rata-rata sudah mengajukan RAB penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada pemda masing-masing," ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, atas komunikasi antara KPU Jawa Timur dan Pemprov Jawa Timur, disepakati item-item sharing anggaran dengan pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Selain itu, berdasarkan RAB yang sudah diajukan KPU Jawa Tengah kepada Pemprov Jawa Tengah, terbit peraturan gubernur yang mengatur dana cadangan.

Melalui peraturan gubernur itu, Pemprov Jawa Tengah dapat mencadangkan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam tahun anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024. Pramono mengingatkan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat perencanaan anggaran yang matang, cermat, dan detail.

"Apa saja kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, berapa kali dilaksanakan, berapa orang yang terlibat, dan lain-lain, harus ter-cover dalam perencanaan anggaran," tutur dia.

Kemudian, KPU daerah juga perlu membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, kata dia, jangan menyusun RAB dengan besaran usulan yang berlebihan, apalagi alokasinya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tahapan.

Pramono menambahkan, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemda dan KPU daerah dilakukan dalam satu kali tanda tangan. Pencairan anggarannya tergantung waktu tahapan pilkada dimulai yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement