REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang
Polisi menggelar rekonstruksi terkait kasus penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap Nus Kei, Senin (6/7). Polisi memulai rekonstruksi terkait kasus penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di PT Adyawinsa Group, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam reka ulang adegan di lokasi tersebut, diketahui John Kei memberikan instruksi kepada para anak buahnya untuk membawa Nus Kei kepada dirinya. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi rekonstruksi, tampak tersangka John Kei turut hadir. Dia terlihat tenang memeragakan sejumlah adegan.
Awalnya, John Kei menghubungi salah satu anak buahnya, yakni Daniel Farfar untuk mengumpulkan seluruh anak buahnya. Hal itu dilakukan pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
"John Kei melalui handphone menghubungi tersangka Daniel untuk mengumpukan anak-anak di kantor ini, rencana akan dilaksankan pukul 16.30 WIB sore hari," kata salah satu penyidik saat membacakan rincian adegan rekontruksi di lokasi, Senin.
Setelah seluruh anggota kelompok John Kei berkumpul, John Kei mulai menyusun rencana untuk menculik Nus Kei di kediamannya di Cipindoh, Kota Tangerang. John Kei meminta anak buahnya agar membawa Nus Kei kepada dirinya.
"Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel 'Kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan, Bu?' Bu artinya kakak. Kemudian Daniel menjawab 'Siap bu saya bisa'," jelas penyidik.
Hal itu dilakukan lantaran John Kei hendak meminta pertanggungjawaban Nus Kei terkait ucapannya yang menyinggung John dan sempat diunggah ke media sosial. Rencana penculikan itu awalnya akan dilakukan pada 17 Juni 2020.
"Saat pertemuan di situ disepakati hari Rabu 17 Juni akan mendatangi rumah Nus Kei di Green Like City untuk mempertanggungjawabkan atas penghinaan yang dilakukan oleh dia (Nus Kei melaui) live Instagram," jelas penyidik.
Sesaat sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, anak buah John Kei sempat melakukan pertemuan terakhir dan memperoleh instruksi. Pertemuan itu dilakukan di Arcici Sports Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (21/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam rekonstruksi di Jalan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, John Kei diketahui memberi perintah tegas kepada para anggotanya untuk membawa Nus Kei ke hadapannya dalam kondisi hidup ataupun mati. Selain memberi perintah, John Kei juga membahas bersama-sama terkait video yang diunggah Nus Kei melalui media sosial yang menyinggung perasaan John Kei.
"Adegan ke-10 dilakukan rapat di luar rumah, dipimpin langsung oleh John Kei," kata salah satu penyidik membacakan adegan rekonstruksi di lokasi, Senin (6/7).
Dalam rapat itu, John Kei memerintahkan para anak buahnya untuk membawa Nus Kei ke hadapannya dalam keadaan hidup atau mati. "John Kei datang dan mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei, ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati'," ujar penyidik menirukan perintah dari John Kei.
Tidak hanya itu, John Kei juga memerintahkan para anggotanya untuk tidak segan melukai siapa saja pihak yang mencoba melindungi Nus Kei maupun menghalang-halangi aksi penyerangan itu. "Jika ada yang menghalangi, sikat saja," ucap penyidik.
Kemudian, John Kei pun sempat memberikan uang sebanyak Rp 10 juta kepada salah satu anak buahnya, yakni tersangka Daniel Farfar sebagai uang operasional. Tersangka Daniel kemudian memberikan arahan kepada anggota kelompoknya untuk berkumpul esok hari di Arcici Sports Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebelum berangkat ke lokasi penyerangan.
Rekonstruksi yang terdiri dari 67 adegan dan diikuti oleh 37 tersangka termasuk John Kei. Menurut pihak Polda Metro Jaya, dari rekonstruksi ditemukan sejumlah fakta baru.
"Jika kami bandingkan dengan prarekonstruksi, ada beberapa penambahan. Ada temuan baru dan pengembangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/7).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, beberapa fakta baru itu ditemukan saat perencaan aksi penyerangan. Calvijn menjelaskan, John Kei diketahui mengadakan pertemuan pertama dengan salah satu anak buahnya, yakni Daniel Farfar pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, John Kei memerintahkan Daniel Farfar untuk membawa Nus Kei ke hadapannya. John Kei meminta Daniel agar mengumpulkan anggota lainnya.
In Picture: Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei di Tangerang
Fakta baru berikutnya, yakni John Kei memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar dalam pertemuan selanjutnya di Jalan Tytyan Indah, Bekasi pada tanggal 20 Juni 2020. Uang itu diberikan untuk operasional aksi penyerangan dan membeli senjata.
Setelah itu, sambung dia, Daniel memerintahkan seorang anggota lainnya, yakni Franklin Resmol untuk mengajak 34 anak buah lainnya melakukan penyerangan tersebut. Franklin juga berperan membelanjakan uang Rp 10 juta untuk membeli pipa yang dimodifikasi menyerupai senjata tajam jenis tombak.
Tidak hanya itu, Daniel dan Franklin pun memiliki peran menyiapkan enam unit mobil untuk melancarkan aksi penyerangan. Mobil-mobil tersebut dibagi ke dalam dua kelompok. Satu mobil menuju Kosambi, Jakarta Barat. Sedangkan lima mobil lainnya ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.
"Jadi tiga tersangka ini (John Kei, Daniel Farfar, dan Franklin Resmol) merupakan sosok intelektual yang berperan aktif hingga penyerangan," jelas Calvijn.
Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan di lima lokasi berbeda. Tiga lokasi merupakan tempat perencanaan aksi penyerangan. Sementara dua lokasi lainnya adalah tempat eksekusi atau terjadinya penyerangan dan pengerusakan.
"Tiga TKP digunakan oleh aktor intelektual melakukan pembicaraan, pemufakatan, dan persiapan melakukan perencanaan (penyerangan)," papar Calvijn.
Sebelumnya, polisi menangkap kelompok John Kei lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.
Kini, polisi telah menahan 37 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk John Kei. Sementara itu, masih ada delapan orang lainnya yang berstatus buron.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 170 KUHP tentang perusakaandan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.