Sabtu 04 Jul 2020 20:09 WIB

MPR RI Apresiasi Sikap PBNU Terkait RUU HIP

Tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila. 

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan
Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila. Dia juga sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat.

"Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Langkah itu, menurut dia, diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU. Syarief menegaskan, bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai "philosophische grondslag" atau falsafah dasar maupun "staatsfundamentalnorm" atau sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia.

"Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan," ujarnya.

Dia mengatakan, Pimpinan MPR juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.

"Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP," ucapnya.

Dia juga menegaskan, bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya. Menurut dia, RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement