Jumat 03 Jul 2020 16:26 WIB

Polda NTB Buru Gembong Pemilik Sabu 3,3 Kg

Polisi yakin pelaku dikendalikan oleh pemain yang lebih besar.

Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Helmi Kwarta Kusuma R menegaskan, pihaknya sedang memburu gembong narkoba jaringan antarprovinsi. Keberadaan gembong itu terungkap dalam penangkapan kasus 3,3 kilogram sabu pada Senin (29/7).

                               

"Jadi siapa pun kamu, diamana pun kamu berada, kita akan kejar. Kamu bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi dari kita," kata Helmi di Mataram, Jumat (3/7).

Pada Senin (29/6), Polresta Mataram mengamankan empat orang yang salah satunya perempuan berinisial SU, kekasih SR yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 3,3 kg. SR kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi.

Menurut Helmi, berdasarkan hasil pemetaan lapangan tim gabungan yang turun bersama BNNP NTB dan Polresta Mataram, ada pengedar lebih besar di atas pelaku. Ia yakin SR merupakan orang kepercayaan dari gembong narkoba.

                               

"Jelas masih ada di atasnya, tapi bukan berarti yang ditangkap ini perannya kurir, semua adalah jaringan dari sindikat," ujar dia.

                               

Polisi juga akan menelusuri harta kekayaan para pelaku. Bila terbukti berasal dari bisnis narkoba, Helmi mengingatkan penyidik untuk menyitanya.

                               

"Apa pun yang kemudian ditemukan oleh penyidik yang berhubungan dengan harta didapat dari bisnis narkoba, itu jadi alat bukti termasuk juga dari transaksi perbankan," katanya.

   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement