REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menangkap gembong pengedar sabu yang menganiaya anggotanya sendiri berinisial SM di kawasan Tambora. Korban penganiayaan dilaporkan meninggal dunia.
"Kita tangkap empat tersangka di tempat berbeda beberapa jam setelah melakukan pembunuhan pada Selasa," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Joko mengatakan, penganiayaan ini dilakukan oleh delapan orang yang tergabung dalam kelompok pengedar sabu.Korban dianiaya hingga tewas lantaran dianggap membocorkan aktivitas pelaku ke polisi. "SM dianiaya empat tersangka inisialnya DP alias D kemudian AB alias D kemudian A alias R dan J," kata Joko.
Joko mengatakan peran AB, A dan J menganiaya korban sedangkan DP memanggil empat orang yang lain untuk ikut melakukan penganiayaan. Setelah tewas, jasad SM ditinggalkan di sebuah gang sempit di permukiman kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7).
Selang beberapa jam kemudian, polisi menangkap empat tersangka tersebut. "Ada tiga pelaku yang kita amankan. Dua di Serang dan satu orang di Jakarta. Penangkapan di hari yang sama," jelas dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa parang dan golok yang dipakai untuk menganiaya korban. Hingga saat ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.