Jumat 03 Jul 2020 15:09 WIB

Provinsi Banten Rawan Peredaran Narkoba

Pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan narkoba melalui wilayah Banten.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Provinsi Banten menjadi jalur rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antarprovinsi di Indonesia. Tak hanya sebagai jalur peredaran, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi. Para pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut melalui wilayah Banten.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) pada kasus terakhir mencatat 298 kilogram ganja asal Aceh. “Dua hari yang lalu kita mengungkap jaringan narkotika Aceh Jakarta dengan barang bukti kurang lebih 298 kg ganja. Ini membuktikan bahwa provinsi Banten masih rentan sebagai jalur tidak hanya wilayah edar tapi lintasan tempat transit dan juga produksi," ujar Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiana, di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7).

Nampaknya pengedar ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menyelundupkan narkoba. Mereka banyak menggunakan jalur darat dengan modus diseludupkan saat pengiriman logistik untuk penanganan Covid-19. Tak hanya itu, mereka juga kerap gunakan modus ekspedisi untuk mengelabui petugas.

"Di masa pandemi mereka menggunakan jalur yang memang jarang tersentuh oleh aparat seperti, jalur logistik, jalur kesehatan dan sebagainya termasuk melalui jalur ekspedisi. Ini yang sekarang kita awasi lebih ketat lagi," kata Tantan.

Kini BNNP Banten juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Banten. BNNP juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Pengungkapan kasus narkotika harus ada dukungan atau partisipasi dari masyarakat yaitu dengan memberikan informasi. Kami pun sudah membentuk jaringan informasi di titik rawan akses masuk ke wilayah Banten," ucap Tantan.

Untuk mewujudkan kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia BNN juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten. Hal ini dilakukan untuk terus melakukan pembenahan menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. 

Salah satunya adalah dengan Deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkotik, dan menandatangani pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum.

"Kita sudah berupaya bekerja sama dengan Kemenkumham, salah satu wujud dari pelaksanaan kegiatan, Kemenkumham melakukan kegiatan hari ini dengan deklarasi dan komitmen ini salah satu bentuk implementasi dari inpres dua tahun 2020," ujar Tantan.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menegaskan, tidak ada kompromi dengan penyalahguna narkoba. Ia mengajak BNN dan kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas maupun rutan.

"Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Ditjen Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan yang melebihi kapasitas dan telah mencapai angka 74 persen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas memerlukan treatment khusus.

Reynhard juga menerangkan, Ditjen Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lain agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

"Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba," tutur Reynhard.

Sementara itu, Kabag Sidik Polda Banten, Ade Kusnadi yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan kementerian hukum dan HAM Banten. Ia berharap sinergitas dapat berjalan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika terlaksana tepat sasaran.

"Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama," jelas Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement