REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi mulai dijatuhkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bagi perusahaan yang melanggar PSBB. Belum lama ini, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta terpaksa menutup sementara satu perusahaan yang dinilai melanggar peraturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pertama pada Juni lalu.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 ke perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 8 sampai 30 Juni 2020. Sidak ini dalam rangka memeriksa kepatuhan dan kedisiplinan pihak perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," ujarnya, Kamis (2/7).
Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan tempat kerja. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.
Dia melihat, protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya. "Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan," terangnya.
Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan. "Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan Covid-19," ungkapnya.
Dia mengatakan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan. "Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta memiliki 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi. Sebanyak 170 ASN ini dibagi ke dalam 35 tim dengan jumlah anggota yang bervariasi kemudian disebar ke lima wilayah. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan adanya aduan atau laporan, dan melalui sidak yang dilakukan secara acak (random).
Sebelumnya belasan petugas Satpol PP dan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur melakukan penyegelan salah satu perusahaan mebel di Jl Raya Penggilingan, Cakung lantaran melanggar kebijakan PSBB transisi.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut memperkerjakan karyawannya sebanyak 800 orang atau hampir seluruhnya masuk. Padahal sesuai ketentuan selama masa PSBB transisi karyawan yang masuk hanya diperbolehkan sebanyak 50 persennya saja dari jumlah keseluruhan.
"Kami sebelummnya sudah melakukan pembinaan dan edukasi berkali-kali. Namun perusahaan ini tetap membandel makanya hari ini kita lakukan penyegelan untuk memberikan efek jera," ujar Galuh, Rabu (1/7) kemarin.
Dikatakan Galuh, penyegelan akan berlangsung hingga PSBB transisi berakhir. Selain melakukan penyegelan, petugas juga langsung memerintahkan perusahaan agar segera memulangkan karyawannya. Langkah tegas ini diambil sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dia menambahkan, pada 10 Juni lalu, pihaknya sudah mendatangi perusahaan tersebut dan memberikan peringatan tertulis. Namun kali ini pelanggaran serupa diulangi kembali sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pandemi ini," ujarnya.