Rabu 01 Jul 2020 21:50 WIB

PPDB DKI Bermasalah, Golkar akan Siapkan Pansus

Jukni PPDB DKI Jakarta dinilai telah menyimpang dari Permendikbud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta dan menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta dan menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Dia mengatakan, hal itu dibutuhkan menyusul banyaknya korban anak-anak terkait kebijakan tersebut.

"Saya dari Golkar dan mungkin PAN akan mengusulkan supaya kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan gubernur terkait hal ini," kata Basri Baco dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga

Lebih jauh, dia meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk mengeluarkan keputusan terkait kebijakan yang ditetapkan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia mengatakan, publik, khususnya orang tua murid mendesak Nadiem untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka. "Keputusan harus cepat kalau tidak rakyat akan berbenturan. Ini dunia pendidikan lagi teruji, kacau balau dan menteri enggak nongol sama sekali," katanya.

Dia mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta telah menyimpang dari peraturan menteri pendidikan (permendikbud). Dia mengungkapkan, ada tiga aturan yang dilanggar dalam permendikbud nomor 44 tahun 2019 yakni pasal 25,26 dan 28.

Dia mengatakan, salah satu poin pelanggaran yang telah dilakukan pemprov DKI adalah juknis PPDB berdasarkan usia. Dia mengungkapkan, hal tersebut kemudian menjadi dasar kekisruhan yang ada saat ini dan seharusnya tidak perlu terjadi.

Dia mengatakan, masyarakat meminta pemerintah pusat atau daerah segera mencabut juknis yang mengacu pada usia tersebut. Atau, sambung dia, pemerintah harus menukar kuota zonasi berdasarkan umur sebesar 40 persen dengan kuota PPDB berdasarkan nilai yang mencapai 20 persen.

Politisi Golkar ini melanjutkan, PPDB juga harus diulang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita tidak boleh mempertontonkan aturan hukum yang salah apalagi di dunia pendidikan. Ini preseden buruk buat rakyat kita ke depan," katanya.

Seperti diketahui, adanya prioritas usia dalam aturan PPDB DKI Jakarta 2020 diprotes oleh sejumlah kalangan orang tua siswa karena anak yang lebih berprestasi harus tersingkir oleh pendaftar yang berusia lebih tua. Para orang tua melakukan aksi protes di Balai Kota DKI Jakarta, Kemendikbud, hingga beraudiensi dengan Komisi X DPR untuk mengadukan kebijakan dalam PPBD tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement