Rabu 01 Jul 2020 17:20 WIB

Legislator: PPDB DKI Jakarta Prioritas Usia Harus Dicabut

Sistem zonasi dan usia pendaftaran hanya akan menyusahkan orang tua dan murid.

Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud. Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud. Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ali Zamroni meminta aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 yang memprioritaskan dari segi usia pendaftar harus dicabut. "Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud Nomor 44/2019, terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/7).

Bersama Ketua Komisi X DPR RI, politikus Partai Gerindra itu melakukan inspeksi mendadak proses PPBD DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak. Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB, kata Ali, akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua dan wali murid. "Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR RI," ucapnya.

Baca Juga

Ali pun merasa sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. "Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur. Padahal, sudah berusaha meningkatkan prestasi," ujarnya.

Menurut Ali, kebijakan PPDB semacam itu tidak efektif sehingga harus dicabut, dan jangan sampai terulang di kemudian hari. "Maka dengan ini, saya meminta Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mencabut aturan tersebut, dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang," katanya menegaskan.

Ke depan, kata Ali, Kemendikbud harus membuat kriteria pendaftaran sekolah secara lebih visioner, inovatof, edukatif, dan kompetitif. Termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan pendidikan keindonesiaan.

Sebelumnya, adanya prioritas usia dalam aturan PPDB DKI Jakarta 2020 diprotes oleh sejumlah kalangan orang tua siswa karena anak yang lebih berprestasi harus tersingkir oleh pendaftar yang berusia lebih tua. Para orang tua melakukan aksi protes di Balai Kota DKI Jakarta, Kemendikbud, hingga beraudiensi dengan Komisi X DPR untuk mengadukan kebijakan dalam PPBD tersebut.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement