Kamis 02 Jul 2020 08:14 WIB

Klarifikasi Boyamin dan Desakan ICW untuk Dewas KPK

Dewas KPK kemarin meminta klarifikasi Boyamin soal aduan terhadap Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses aduan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Sumatera Selatan belum lama ini. Pada Rabu (1/7), Dewas KPK mengklarifikasi Boyamin.

Baca Juga

"Saya baru selesai klarifikasi via Zoom dengan Dewas KPK terkait aduan masker, helikopter, dan mobil Alphard terkait aduan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri," ucap Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Boyamin enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang diklarifikasi oleh Dewas KPK tersebut. Ia hanya menyebut telah menerangkan semua hal soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli tersebut.

"Semua hal sudah saya terangkan termasuk data tambahan yang diperlukan. Selebihnya karena klarifikasi bersifat tertutup maka tidak bisa disampaikan secara terbuka," ungkap Boyamin.

Ia pun menghormati proses klarifikasi yang telah dilakukan tersebut dan juga menunggu langkah yang akan diambil Dewas KPK selanjutnya.

"Mari kita tunggu langkah dewas selanjutnya, dan semoga memenuhi harapan kita semua," ujar dia.

Untuk diketahui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri, menurut laporan Boyamin, terjadi saat Firli berkunjung ke daerah Sumatra Selatan pada pekan lalu.

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK agar terbuka atas temuan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai praktik hedonisme yang diperlihatkan Ketua KPK Firli beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari beberapa kejadian yang sempat ada di era kepemimpinannya.

"Misalnya, saat Pimpinan KPK tetap memaksakan untuk menaikkan gaji di tengah situasi pandemi Covid-19. Maka dari itu, gaya hidup hedonisme seperti itu bukan lagi hal yang mengejutkan ada di kepemimpinan KPK saat ini," tegas Kurnia dalam pesan singkatnya, Selasa (30/6).

Untuk itu, lanjut Kurnia, Dewas KPK harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil Firli Bahuri. Jika ditemukan adanya fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, maka Dewas KPK harus mengumumkan hal ini kepada publik.

"Tak hanya itu, Dewan Pengawas harus pula memberikan tenggat waktu yang jelas dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini," ujarnya.

Sebab, berkaca pada waktu sebelumnya, sering kali pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di KPK berjalan lambat dan tidak ada kejelasan. "Contoh, saat ICW melaporkan Irjen Firli Bahuri yang saat itu masih berstatus sebagai Deputi Penindakan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kala itu proses pengusutannya amat disayangkan karena tidak terbuka kepada publik," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri tak mau terlalu menanggapi ihwal aduan pelanggaran etik dugaan hidup mewah dirinya ke Dewas KPK.

"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Saat ditanya lebih rinci ihwal aduan hidup mewahnya, Firli justru menyebut dirinya juga pernah diadukan saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun Firli tidak menjelaskan secara detail pernyataannya tersebut

"Hadir di rapat (bersama) Menko Polhukam juga saya diadukan," kata Firli.

"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menko Polhukam, hanya itu. Kami kerja saja. Masak waktu kami habis karena merespons kritikan dan aduan," tambah Firli.

Sementara, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya telah memeriksa Firli. "Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas, Kamis kemarin (pekan lalu)," ungkap Haris.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan mengatakan, pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan terhadap Firli tersebut sejak pengaduan diterima. Lebih lanjut, dia menjamin akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya.

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ujarnya.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement