Rabu 01 Jul 2020 06:03 WIB

Jack Lapian Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Jack dikenal sebagai pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian (kanan).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan, aktivis Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri forum diskusi dunia maya Kaskus, Andrew Darwis.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Juni 2020, diputuskan status Jack Boyd Lapian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Benar bahwa pada 16 Juni 2020 Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara Jack statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

Tak hanya Jack, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Titi Sumawijaya Empel. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana satu orang.

Tersangka Jack dikenakan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sementara tersangka Titi dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Awi mengataka, para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, 2 Juli 2020. "Surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," ujar Awi.

Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.

Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.

Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.

Jack Lapian yang merupakan sekretaris jendral Cyber Indonesia, selama ini dikenal sebagai pelapor kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, hingga musisi tersebut pada 2019 harus menghuni Lapas Cipinang. Jack pula yang sempat melaporkan aktivitas Rocky Gerung atas dugaan penistaan agama terkait ucapan kitab suci sebagai fiksi. Jack juga pendiri BTP Network yang menjadi pendukung utama Basuki Tjahaja Purnama sejak Pilgub DKI 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement