Selasa 30 Jun 2020 10:10 WIB

Kapolres Siap Jatuhkan Sansi Pidana Bagi Pelaku Balapan Liar

Sanksi pidana atau denda bagi mereka yang melakukan balapan liar di Kota Banjarmasin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti hasil operasi balapan liar ditampilkan polisi kepada awak media (ilustrasi).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Barang bukti hasil operasi balapan liar ditampilkan polisi kepada awak media (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku balapan liar di Kota Banjarmasin. "Kami akan berikan sanksi pidana atau denda bagi mereka yang melakukan balapan liar di Kota Seribu Sungai ini," ucapnya di Kota Banjarmasin pada Senin (29/6).

Dia mengatakan, semua satuan fungsi dan Polsek jajaran sudah diperintahkan untuk menindak tegas bagi para pelaku balapan liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Balapan liar di kota ini, menurut Rachmat, sudah tidak bisa dibiarkan lagi karena banyak keluhan masyarakat soal aksi nekat para anak muda itu.

Apabila ada laporan soal aksi tersebut, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan dan mengamankan mereka semua kemudian terapkan sanksi aturan hukumnya. "Saya tidak main-main kalian berbuat onar di jalan kami tindak tegas dan ini demi keselamatan masyarakat, sesuai kata Kapolri, Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tutur Rachmat.

Bukan itu, sebagai upaya pencegahan, orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memerintah kepada polsek jajaran untuk membuat spanduk dan baliho terkait imbauan larangan balap liar. Dalam baliho itu nantinya tercantum poin-poin terkait sanksi pidana atau denda bagi para anak muda yang masih berani dan nekat menggelar aksi balap liar tersebut.

Rachmat juga mengatakan dari data yang ada sebagian besar pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan sebagian bukan warga Banjarmasin, namun berasal dari kabupaten tetangga. Selain itu, yang paling parah lagi para anak muda atau remaja itu sangat mengabaikan imbauan pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan.

"Saat di luar rumah, mereka sebagian besar tidak memakai masker sehingga berpotensi sekali terjadi penyebaran atau terpapar virus corona di antara mereka sendiri," ujar lulusan Akpol 1995 ini.

Rachmat juga berharap agar pencegahan balap liar yang dilakukan Polresta Banjarmasin juga mendapat dukungan dari para orang tua yang mana untuk lebih mengawasi lagi kegiatan anaknya apabila sampai larut malam belum pulang ke rumah.

"Kami ingin para orang tua lebih bisa mengawasi anak-anak mereka agar bisa sebagai kontrol, sayangi anakmu jangan sampai apabila terjadi apa-apa baru menyesal seperti kecelakaan hingga meninggal dunia, sebelum itu terjadi maka perhatikan kegiatan anak saat di luar," kata Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement