Selasa 30 Jun 2020 02:34 WIB

Polresta Bandung Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB

Pelaku mendapatkan dokumen STNK dan BPKB dengan membeli melalui medsos.

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung menangkap dua pelaku berinisial FH dan TA yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para pelaku memalsukan dengan menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas, kemudian mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.

"Laporan dari masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan. Oleh karena itu kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA," kata Hendra, di Bandung, Senin (29/6).

Baca Juga

Hendra mengatakan, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai. Menurutnya para pelaku mendapatkan dokumen seperti STNK dan BPKB itu dengan membeli melalui media sosial seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Dokumen-dokumen tersebut diduga berasal dari orang yang kehilangan kendaraannya.

Lalu dokumen-dokumen tersebut dijual ke berbagai wilayah di Indonesia sesuai pesanan dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Tindakan kriminal itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak 2018. "Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya pula.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan. Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement