Selasa 02 Jun 2020 22:00 WIB

PWI Pusat: Proses Hukum Pemalsuan Sertifikat UKW

PWI Pusat mendorong Dewan Pers untuk segera memproses secara hukum.

Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kiri).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong Dewan Pers untuk segera memproses secara hukum serta memidanakan pemalsu sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) beberapa waktu lalu. Selain melakukan pemalsuan sertifikat UKW, para pelaku juga mencatut nama Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi serta mantan Ketua Dewan Pers Stanley (Yosep Adi Prasetyo).

"Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW itu merupakan tindak pidana. Hal itu tidak boleh didiamkan. Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Atal mengatakan pemalsuan sertifikat UKW sangat jelas terlihat dari tanda tangan Ketua Dewan Pers dalam sertifikat itu. Sejak 21 Mei 2019, Ketua Dewan Pers adalah Mohammad Nuh, bukan lagi Stanley (Yosep Adi Prasetyo) lagi.

"Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud," kata Atal pula.

Hingga saat ini, kata dia, PWI Pusat dan PWI daerah tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW secara virtual atau dalam jaringan (daring) itu belum memungkinkan untuk dilakukan.

Untuk itu Atal mengimbau kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI Pusat dan daerah, agar mengonfirmasi kepada Pengurus PWI Pusat atau PWI daerah jika mendapati adanya informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual yang mengatasnamakan PWI.

"Sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI daerah atau bisa juga dikonfirmasi kepada lembaga penguji lainnya," kata Atal.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku sudah mempelajari kasus sertifikat UKW palsu yang dipersoalkan PWI.

Bahkan, menurutnya, Dewan Pers juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley), dan Stanley mengatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani sertifikat UKW palsu tersebut.

"Dewan Pers juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW online," kata Agung.

Agung menegaskan bahwa sesuai kesepakatan Dewan Pers dengan konstituennya bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. Kesepakatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement