REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan pembuat dan penjual cairan rokok elektrik (liquid vape) narkoba beserta tembakau gorila lewat internet. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan tujuh liter liquid vape dengan kandungan narkotika dan 24 kilogram tembakau gorila.
"Ini pengungkapan kasus home industry liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut secara online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana melalui siaran langsung akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Nana menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka berinisial FA yang ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada tanggal 12 Juni 2020. Setelah diselidiki, polisi mengetahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di Bali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka di lokasi berbeda di Bali. Masing-masing tersangka berinisial AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. "Ada tujuh tersangka yang ditangkap di beberapa TKP di Bali, di Denpasar yang kita tangkap," ujarnya.
Tersangka NK diketahui merupakan pengelola industri rumahan tersebut. Sedangkan tersangka lainnya berperan untuk menjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba dan tembakau gorila melalui internet. Diketahui, mereka mengedarkan barang haram itu hingga ke Sumatra.
"Sindikat ini bermain (mengedarkan narkoba) antar provinsi atau pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," ungkap Nana.
Nana menuturkan, sindikat ini pun telah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir. Dari aksinya itu, para tersangka pun mampu mendapatkan omzet hingga mencapai miliaran rupiah.
Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat pembuat dan tujuh liter cairan rokok elektrik mengandung narkoba, 24 kilogram tembakau gorila, dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau gorila sebanyak 500 gram. Adapun bahan dasar pembuatan tembakau gorila tersebut mereka dapatkan dari Cina.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.