Senin 29 Jun 2020 15:48 WIB

Zona Hijau, Sukabumi Jadi Percontohan Bisa Buka Sekolah

Emil meminta Sukabumi melakukan simulasi sekolah dengan ptotokol kesehatan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswa dan siswi Sekolah Dasar sedang belajar menggosok gigi (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Siswa dan siswi Sekolah Dasar sedang belajar menggosok gigi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG---Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Kota Sukabumi menjadi daerah pertama yang masuk dalam zona hijau COVID-19. Menurut Ridwan Kamil, berbagai kegiatan di kota ini bisa berjalan normal temasuk sektor pendidikan.

Dengan kondisi tersebut, Ridwan Kamil,  meminta seluruh pejabat daerah di Kota Sukabumi bisa melakukan simulasi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga

"Protokol harus ketat dan ini wajib dikawal," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Emil mengatakan, untuk menghidupkan kembali proses belajar mengajar seperti biasa, ia mengimbau dinas pendidikan dan aparat yang masuk dalam gugus tugas di Sukabumi bisa mengambil pelajaran dari kegagalan Korea Selatan, Israel, maupun Perancis di sektor pendidikan.

"Jangan sampai kita membuat kegagalan karena Sukabumi ini akan jadi percontohan," katanya.

Menurut Emil, saat sekolah penggunaan masker pada anak-anak harus diawasi. Karena, seringkali orang tuanya menggunakan masker tapi anak-anaknya tak menggunakan masker.

"Ya, minimal pakai face shield yaa anak-anaknya," katanya.

Di sisi lain, kata Emil, di Jabar ada juga daerah yang turun zona dari sebelumnya masuk zona biru menjadi kuning. Salah satunya adalah Kabupaten Garut. Penurunan zona tersebut terjadi, karena ada pertumbuhan kasus di daerah tersebut yang membuat kewaspadaan harus ditingkatkan kembali. 

"Jangan main-main dengan kewaspadaan. Jangan sampai ini turun lagi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan pemerintah hanya mengizinkan sekolah di zona hijau yang boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Ketegasan pemerintah ini seiring dengan rencana kalender akademik sejak awal, dan memastikan proses belajar tidak berubah atau tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan zona kuning, oranye dan merah, yaitu zona-zona yang telah didesainasikan oleh gugus tugas yang punya risiko COVID-19 dan penyebaran COVID-19 itu dilarang, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” ujar Nadiem saat webinar yang dilaksanakan Kemendikbud, Senin (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement