Senin 29 Jun 2020 15:00 WIB

PPDB Jalur Prestasi Akademik Segera Dibuka

Jalur prestasi akademik dibuka dari SMP hingga SMK.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Mulai 1-3 Juli PPDB Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta dibuka.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Mulai 1-3 Juli PPDB Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi akademik akan dibuka pada 1-3 Juli 2020. PPDB jalur prestasi akademik dan prestasi luar DKI Jakarta dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang bisa mendaftar melalui jalur prestasi akademik. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, CPDB yang belum lulus seleksi sebelumnya, yaitu pada jalur zonasi, dapat memanfaatkan kesempatan untuk ikut seleksi pada jalur prestasi akademik ini. "Jalur prestasi akademik ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," kata Nahdiana di Balai Kota Jakarta pada Senin (29/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan kuota yang telah disiapkan bagi CPDB di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang akan mengikuti seleksi jalur prestasi akademik. Pada jalur prestasi akademik jenjang SMP dan SMA, disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri atas 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

"Sedangkan, untuk jenjang SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen, terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujar Nahdiana.

Selain itu, seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

"Nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan, nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris," kata Nahdiana menambahkan.

Ia turut menegaskan, proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademik ini tidak terikat zonasi. CPDB dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademik , yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," kata Nahdiana.

Pelaksanaan PPDB jalur prestasi akademik tersebut sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan No 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020. Pelaksanaan ini juga telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement