Ahad 28 Jun 2020 13:56 WIB

Pekerja di Luar Negeri Diantar BP2MI Pulang Sampai ke Rumah

Benny Rhamdani menyebutkan, PMI sebagai warga negara VVIP diperlakukan hormat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Foto: BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menjamin kepulangan setiap pekerja migran Indonesia (PMI) sejak di negara tempatnya bekerja hingga sampai rumah di kampung halaman selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani di Graha BNPB, Jakarta Timur, Ahad (28/6), menegaskan, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan dan lainnya untuk memastikan kepulangan para pekerja migran dengan selamat sampai ke kampung halaman.

Benny menyebut, BP2MI diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari ujung kepala hingga ujung kaki. "Kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, jadi perlakuan hormat negara dalam bentuk pelayanan dan perlindungan," kata Benny, Ahad

Pada masa pandemi Covid-19, kata dia, para pekerja migran yang kembali ke Indonesia harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan penanganan virus corona baru. Pekerja migran diharuskan melakukan tes usap tenggorokan yang kemudian spesimennya diuji di laboratorium dan memastikan dirinya terbebas dari Covid-19 berdasarkan surat keterangan otoritas kesehatan.

Pemeriksaan Covid-19 itu bisa dilakukan di negara tempatnya bekerja atau saat tiba di Indonesia. WNI yang kembali ke Indonesia dan menunggu hasil tes harus ditempatkan di tempat karantina terlebih dulu hingga hasil tes keluar.

WNI yang dinyatakan negatif Covid-19 bisa melanjutkan kepulangannya ke kampung halaman. Sementara yang reaktif atau bahkan positif Covid-19 harus dirawat dan dikarantina terlebih dahulu.

Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, R Eko mengatakan, pintu masuk dan tempat karantina yang disediakan pemerintah bagi kepulangan PMI ada di Batam Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Bali. Para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air dan dinyatakan positif atau reaktif Covid-19 akan menjalani masa karantina lebih dulu di tempat yang sudah disiapkan.

"Begitu terjadi pemulangan pekerja migran, bidang operasional butuh pemantauan. Kami mengamankan dan monitor, itu bagian dari pengamanan. Kami memonitor dari rencana kedatangan sampai ke Indonesia, testing, karantina, sampai pengembalian," kata Eko.

Benny melanjutkan, hingga saat ini BP2MI telah menerima kembali 162 ribu pekerja migran dari luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga diperkirakan akan ada sekitar 50.114 pekerja migran yang akan kembali ke Tanah Air karena habis kontrak kerjanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement