Ahad 28 Jun 2020 12:18 WIB

PKS Nilai Ganti Nama RUU HIP Terkesan Mengelabui Masyarakat

PKS dan PAN tolak usulan PDIP untuk mengganti nama RUU HIP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jazuli Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap meminta agar  Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dibatalkan meskipun namanya diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan dilanjutkannya RUU tersebut meskipun berganti nama hanya akan menimbulkan kesan mengelabui masyarakat.

"Kalau RUU ini tetap jalan dengan alasan apapun apakah mengubah nama atau mengubah isi sekalipun ini menambah panjang polemik dan seolah mengelabuhi aspirasi rakyat yang ingin RUU disetop dan itu disampaikan secara jelas dan tegas oleh ormas seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Purnawirawan TNI/Polri dan lain-lain bahkan hingga berujung aksi massa yang meluas dimana-mana," kata Jazuli kepada Republika.co.id, Ahad (28/6).

Baca Juga

Ia menghormati sikap partai lain yang menawarkan nama dan subtansi yang berbeda. Namun menurutnya alangkah lebih elok jika DPR tak melanjutkan RUU yang sudah ditolak masyarakat. "Karena DPR ini adalah wakil rakyat, kalau rakyatnya sudah menolak keras dan meminta dihentikan pembahasan sebaiknya dihentikan saja. Kenapa harus ngotot? Ini semata untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai perubahan atau pengalihan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila, tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi.

Ia juga mendesak agar pembahasan seluruh RUU yang berkaitan dengan Pancasila harus dihentikan lantaran RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Saleh khawatir apabila pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan, akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

"Kalau hanya untuk sekadar mengatur tugas dan fungsi BPIP, cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres) saja. Sejauh ini, tidak ada kendala, kegiatannya sudah jalan, kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengusulkan agar nama nama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). Hal itu lantaran sejak lama PDIP menginginkan adanya undang-undang yang fungsinya sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

"Materi muatan hukumnya (RUU HIP) hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (26/6) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement