REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa sejak lama PDIP menginginkan adanya undang-undang yang fungsinya sebagai payung hukum sehingga dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu PDIP mengusulkan agar nama nama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).
"Materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (26/6) lalu.
Basarah menambahkan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi, mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.
"Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun," ujarnya
PDIP memandang, jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif. Ini karena melibatkan DPR RI serta melibatkan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.
Selain itu, Basarah mengungkapkan cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa adanya partisipasi masyarakat luas.
"Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya," tuturnya.
Wakil ketua MPR itu mengungkapkan PDIP menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menilai saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah.