Jumat 26 Jun 2020 20:30 WIB

Menaker: Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja

Anggaran Kartu Prakerja sebanyak Rp 20 T dari total anggaran untuk pandemi Covid.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi program Kartu Prakerja. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki regulasinya.

                               

"Sedang dilakukan evaluasi oleh Kemenko Perekonomian dan tentu saja juga memperbaiki regulasinya," kata Menaker ketika ditemui usai memberikan bantuan kepada pekerja terdampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (26/6).

                               

Menurut Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendukung proses evaluasi yang dilakukan untuk program yang bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada para pekerja Indonesia itu. Kartu Prakerja awalnya merupakan salah satu dari program yang menjadi bagian janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum 2019 bersama dengan KIP Kuliah dan kartu sembako murah.

Namun, akibat pandemi Covid-19 pemerintah akhirnya melakukan perubahan skema terhadap Kartu Prakerja. Hal ini dilakukan agar bisa memberikan bantuan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja yang baru lulus. Dalam skema saat pandemi dimasukkan insentif untuk membantu para pemanfaat program tersebut.

                               

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk Kartu Prakerja atau 4,9 persen dari total anggaran untuk pandemi sebesar Rp 405,1 triliun. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV masih ditunda untuk menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tahun 2020.

                               

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin, Perpres baru sudah mencakup adanya rekomendasi perbaikan tata kelola program tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement