Jumat 26 Jun 2020 18:21 WIB

KPU tak Perpanjang Durasi Pemungutan Suara Pilkada

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir 13.00 waktu setempat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Pramono Ubaid Tanthowi\
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pramono Ubaid Tanthowi\

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperpanjang durasi tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Sebab, waktu pemungutan suara sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni dimulai pukul 07.00 dan berakhir 13.00 waktu setempat.

"Maka, KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) secara virtual, Jumat (26/6).

Pramono mengatakan, KPU menerima usulan terkait perpanjangan waktu pemungutan suara untuk mencegah penumpukan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam satu tapi ditutup jam tiga sore misalnya," kata Pramono.

Dia menjelaskan, usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti KPU karena bertentangan dengan undang-undang. Meskipun harus menyesuaikan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, KPU juga harus memperhatikan regulasi yang masih berlaku.

Di sisi lain, lanjut Pramono, KPU melakukan sejumlah penyesuaian lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona di TPS. Misalnya, lokasi TPS berada dalam ruang terbuka atau tertutup yang mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS.

Selain itu, KPU juga mengatur agar pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 orang. Dalam hal terdapat lemilih yang memiliki suhu tubuh di ates 37,3° derajat celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS, diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir, dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih.

Menurut Pramono, protokol kesehatan saat pemungutan suara diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Namun, hingga kini rancangan PKPU tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan.

"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Pramono.

Diketahui, pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 akibay ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement