Kamis 25 Jun 2020 17:00 WIB

Peran 14 Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan 14 tersangka baru kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka. (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan 14 tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (25/6). Sebanyak 13 tersangka diantaranya merupakan korporasi yang bergerak dibidang manajemen investasi. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni perseorangan yang diketahui pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, 13 perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pihak yang mengelola keuangan Jiwasraya sepanjang 2014-2018. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain, Hari menyebutkan yakni: PT PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNAM, PT MAM, PT GAP, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Adapun tersangka perorangan, yakni FH yang diketahui pernah menjabat kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A di OJK 2014-2017. Dan pada tahun ini, menjabat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK 2020.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini (25/6) ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan satu tersangka dari pejabat pengawasan pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hari di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/6).

Hari menerangkan, ke-13 perusahaan manajemen investasi tersebut diyakini menjadi pihak-pihak yang menerima penempatan dana nasabah Jiwasraya senilai Rp 12,15 triliun sepanjang 2014-2018. Nilai tersebut, bagian dari total Rp 16,81 triliun, angka kerugian negara yang berasal dari investasi saham dan reksa dana dari Jiwasraya.

Mengacu dakwaan tersangka kasus yang saat ini sudah dalam persidangan, ke-13 perusahaan manajemen investasi tersebut merupakan pihak-pihak yang menerima penempatan dan investasi Jiwasraya dalam bentuk 21 reksa dana.

Dalam salinan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Heru Hidayat yang sudah disidangkan untuk umum, pada halaman 16, disebutkan, bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro, keduanya menjadi pebisnis yang mengendalikan kepemilikan saham 21 reksa dana pada 13 perusahaan manajemen investasi itu lewat peran terdakwa Joko Hartono Tirto.

Atas persetujuan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari jajaran direksi Jiwasraya, BUMN asuransi itu setuju menempatkan dana nasabahnya pada 21 jenis reksa dana yang belakang bermasalah tersebut.

Masih mengacu dakwaan Heru Hidayat, 13 perusahaan manajemen investasi yang kini berstatus tersangka itu, yakni: PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Adapun tersangka FH dari OJK, yakni Fakhri Hilmi. Selama penyidikan lanjutan Jiwasraya di Kejakgung, ia tercatat pernah menjalani pemeriksaan intensif dua kali.

Kapuspen Hari menerangkan, penetapan tersangka terhadapnya terkait dengan perannya menjalani pengawasan kegiatan pasal modal terhadap sejumlah emiten saham milik Jiwasraya. “Kaitannya dengan pengelolaan kelola keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” terang Hari.

Meski 13 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan itu masih diperbolehkan menjalankan operasional bisnisnya. Menurut Hari, 13 korporasi yang menjadi tersangka, tak dihentikan operasionalnya lantaran tak seluruh aktivias perusahaan tersebut terkait dengan tuduhan.

“Yang disidik adalah kegiatan korporasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2018,” kata Hari.

Eksepsi ditolak hakim

Pada sidang lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Rabu (24/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menolak keberatan para terdakwa. Majelis Hakim mengatakan keberatan enam terdakwa sudah masuk pada pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Rosmina, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian pada persidangan lanjutan.

"Karena keberatan terdakwa seluruhnya tidak dapat diterima, maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan," kata Hakim Rosmina, saat membacakan putusan sela, perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Putusan sela dari majelis hakim, merupakan persidangan keenam untuk enam terdakwa. Yakni terdawka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, serta Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, juga Syahmirwan. Putusan sela menjadi kepastian hakim untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.

Putusan tersebut, setelah dua majelis hakim terpisah bergantian mendengarkan keberatan para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan, pada Rabu (3/6). Dari enam terdakwa, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, paling keras menolak dakwaan.

Dalam keberatan masing-masing yang dibacakan pekan lalu, para terdakwa mengaku merasa tak melakukan korupsi apalagi TPPU. Mereka juga mengaku tak merugikan keuangan negara dalam aksi jual beli saham yang dilakukan Jiwasraya.

Bahkan, tiga terdakwa yang berlatar belakang pebisnis saham dan reksadana itu menganggap, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, merupakan kegagalan, dan bagian dari risiko bisnis. Para terdakwa pun menolak dakwaan JPU yang menebalkan penggunaan UU Tipikor serta UU TPPU.

Pengacara tiga terdakwa tersebut, yakni Susilo Ari Wibowo, dan Muchtar Arifin dalam keberatannya, Rabu (17/6) menyatakan semestinya JPU menggunakan UU Pasar Modal. Para pengacara, pun menilai JPU tak akurat dalam membeberkan peristiwa dugaan pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan para terdakwa. 

Akan tetapi, menurut majelis hakim, keberatan dari terdakwa, pun para pengacara, tak dapat diterima lantaran harus dibuktikan dalam persidangan.

"Keberatan para terdakwa dan penasehat hukum telah memasuki pokok perkara. Maka tidak dapat diterima," sambung Hakim Rosmina.

Usai putusan sela, dua pengacara Susilo Ari Wibowo, dan Muchtar Arifin pun mengaku tak puas dengan kesimpulan majelis hakim. Muchtar Arifin bahkan mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT). Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menunda persidangan lanjutan sampai adanya putusan PT, atas putusan sela majelis hakim.

"Kami tim panasihat hukum dari terdakwa (Benny Tjokrosaputro), meminta agar mejelis hakim menunda persidangan," kata Muchtar.

Susilo Aribowo, pengacara Heru Hidayat tak melakukan perlawanan sampai ke PT atas putusan sela tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan, tetap akan membuktikan dipersidangan bahwa sangkaan JPU dalam dakwaan, bukan bagian dari praktik korupsi dan TPPU. Melainkan, kata dia, merupakan pelanggaran keuangan yang diatur dalam pasar modal.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan. Dan tetap berkeyakinan kasus ini harus dikaji menggunakan UU Pasar Modal," ujar Susilo.

In Picture: Deretan Mobil Mewah Kasus Jiwasraya yang Disita Kejakgung

photo
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1). - (Republika/Prayogi)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement