Jumat 20 Aug 2021 17:16 WIB

Guru Besar Unair Apresiasi Kinerja Kejakgung Soal Jiwasraya

Kejagung dinilai cepat ungkap kasus Jiwasraya.

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) dinilai telah bekerja keras dalam mengungkapkan skandal kasus korupsi di PT Jiwasraya. Kejakgung bisa dengan cepat menemukan aktor-aktor intelektual dan mengamankan aset/uang negara triliunan rupiah dalam kasus tersebut.

“Selain patut diapresiasi kepada Kejaksaan, juga sepatutnya kita membantu dan mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut, bukan malah mencela kinerja Kejaksaan RI yang justru akan memperlemah upaya pemberantasan Tipikor di dua kasus tersebut,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno, Kamis (19/8).

Baca Juga

Nur Basuki mengatakan, sejak awal semua orang tahu bahwa kasus Jiwasraya dan ASABRI adalah kompleks dan fenomenal. Selain melibatkan banyak pihak juga dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh jaringan yang sangat kuat secara finansial dan politis serta berkerja secara terencana dan terselubung (rahasia). 

“Jadi untuk membongkar dan mengungkap kasus ini disadari oleh semua kalangan tidak mudah,” ujarnya.

Nur Basuki mengatakan, para ahli hukum seharusnya ramai-ramai membantu memberikan masukan kepada Kejaksaan untuk memperkuat Penuntutan, bukannya mencela dan bahkan menyerang posisi Jaksa Agung.

“Ada apa di balik semua ini? Apakah ada agenda terselubung oknum yang bernafsu menjadi Jaksa Agung? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang,” ujarnya.

Nur Basuki juga menanggapi terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan Manajer Investasi biasa terjadi di dunia hukum dan bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.

Menurut dia, putusan sela bukan sesuatu yang harus dipersoalkan karena mekanismenya sudah diatur dalam KUHAP, yaitu JPU bisa memperbaiki Surat Dakwaan sesuai putusan Majelis Hakim, lalu melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan atau mengajukan verzat atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Putusan sela kata Nur Basuki, bukan berarti JPU tidak progesif dalam mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Sebaliknya, dia menilai JPU sudah secara cermat dan jelas menguraikan perbuatan materil para terdakwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan. 

“Makanya majelis hakim dapat secara jelas pula menyimak dan sangat mengerti isi surat dakwaan, lalu menilai sepatutnya diperiksa secara terpisah (spiltzing) sebagaimana dalam putusannya tersebut,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement