Rabu 24 Jun 2020 20:33 WIB

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan Sisa Anggaran Pilkada

Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda segera cairkan sisa anggaran pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memakai masker menyerupai wajahnya saat konferensi pers dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memakai masker menyerupai wajahnya saat konferensi pers dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan sisa dana Pilkada 2020. Dari total keseluruhan anggaran pilkada sebesar Rp 14,9 triliun, baru Rp 5,8 triliun yang sudah ditransfer pemda ke penyelenggara pilkada baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun aparat pengamanan.

"Saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini dicairkan juga kepada KPUD dan Bawaslu daerah," ujar Tito dalam siaran persnya, Rabu (24/6).

Baca Juga

Jajaran KPU, Bawaslu, dan aparat pengamanan bersama pemda telah menyepakati jumlah anggaran pilkada melalui naskah perjanjian dana hibah (NPHD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda memilih melakukan pencairan dalam beberapa tahap.

Namun, Tito menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD. Permendagri ini sebagai pedoman baru penyusunan NPHD Pilkada karena setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 harus menyesuaikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Penyelenggara pemilu membutuhkan tambahan barang/jasa seperti alat pelindung diri (APD) karena harus mematuhi protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Sedangkan, NPHD yang sudah disepakati tidak disebutkan dapat membiayai pengadaan APD.

Permendagri 41/2020 hanya mengizinkan pemda melakukan pencairan ke dalam dua tahap dari ketentuan sebelumnya tiga tahap. Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Namun, Kemendagri mencatat, beberapa daerah mentransfer dana pilkada kepada KPU (43 daerah) dan Bawaslu (34 daerah) pada tahap pertama di bawah 40 persen. Artinya, pemda tidak melakukan tahap pencairan sesuai ketentuan Permendagri, di mana pencairan tahap pertama paling sedikit 40 persen.

Kemudian, Permendagri 41/2020 menentukan, pencairan tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember, dengan demikian pemda harus mencairkan seluruh anggaran sekitar 9 Juli.

Tito mengatakan, sesuai undang-undang, kepala daerah mempunyai kewajiban menyiapkan anggaran pilkada di daerahnya masing-masing. Hal ini mengingat petugas penyelenggara pemilu ad hoc sudah membutuhkan APD untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual pada Rabu (24/6) ini.

"Mereka door to door bergerak. Mereka harus dilindungi dengan peralatan-peralatan perlindungan, masker, sarung tangan, hand sanitizer atau mungkin hazmat untuk memverifikasi dukungan masyarakat yang mendukung perorangan yang dia terkena Covid atau dia di karantina," kata Tito.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember.

Jadwal pemungutan suara tersebut bergeser dari waktu semula 23 September 2020. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement