REPUBLIKA.CO. TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merasa malu adanya tenaga harian lepas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Menurut dia, perbuatan itu sangat mencemarkan nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
"Saya atas nama pemerintah, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ini sangat memalukan dan kita sama sekali tak mengharapkan," kata dia, Rabu (24/6).
Ia mengatakan, pemerintah bersama aparat hukum saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya. Namun di sisi lain, terdapat pegawai Pemkot Tasikmalaya yang justru menjadi pengedar narkotika.
Menurut dia, atas perbuatannya itu, Pemkot Tasikmalaya langsung mengambil sikap. Budi mengaku telah memerintahkan Dishub Kota Tasikmalaya untuk memberhentikan yang bersangkutan.
Budi juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) untuk menjaga nama baik pemerintahan. "Karena kita harus menjadi contoh kepada masyarakat. Saya berharap ini yang terakhir kali terjadi, karena ini sangat mencoreng nama baik pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, seorang petugas Dishub Kota Tasikmalaya berinisial RR (34 tahun) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya di Jalan Stasiun, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (20/6). Lelaki yang diketahui sebagai pegawai honorer di Dishub Kota Tasikmalaya kedapatan membawa sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ketika diperiksa ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menggeledah orang yang dimaksud tersebut.
"Saat diperiksa, kita temukan 25 paket kecil sabu-sabu yang dibawa RR di dalam tasnya," kata dia, Selasa (23/6).
Mendapati hal itu, RR beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Tasikmalaya untuk diperiksa. Barang bukti yang dibawa antara lain 25 paket sabu-sabu seberat 15,6 gram, dua plastik kecil, dua sedotan, satu timbangan digital, sebuah ponsel, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.