Senin 22 Jun 2020 18:05 WIB

DPR Minta Kemenkumham Lanjut Bahas RKUHP dan RUU PAS

Pengesahan RKUHP dan RUU PAS ditunda oleh DPR periode sebelumnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Permasyarakatan (RUU PAS). "Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Nah saya berpendapat ini harus dilanjutkan," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam rapat bersama Kemenkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Arsul menyebut, pada akhir masa jabatan sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk menjadikan RKUHP dan RUU Permasyarakatan menjadi prioritas. Namun memasuki 10 bulan masa jabatan, dua RUU ini belum mulai dibahas. 

Baca Juga

Arsul meminta Yasonna menyampaikan pada Presiden Joko Widodo atas permintaan Komisi Hukum DPR RI untuk melanjutkan RKHUP dan RUU Permasyarakatan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir juga mengutarakan hal yang sama. Ia mengakui RKUHP memang masih perlu pembahasan yang lebih panjang. 

Sementara, kata dia, RUU Pemasyarakatan seharusnya sudah dapat dibahas. "Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini karena ini ruu sama-sama kita sepakati carry over artinya melanjutkan saja," ujar dia. 

Seperti diketahui, RKUHP dan RUU PAS mengalami penolakan sejumlah lapisan masyarakat. Bahkan, pada akhir periode sebelumnya, mahasiswa menggelar demo besar besaran pada RKUHP yang dianggap masih mengandung berbagai pasal bermasalah. 

Akhirnya, pembahasan RKUHP pun ditunda. RKUHP kemudian dimasukkan sebagai RUU carry over bersamaan dengan RUU Pemasyarakatan, untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode ini.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement