Jumat 19 Jun 2020 00:37 WIB

Mabes Minta Jajaran tak Reaksi Berlebihan dengan Candaan

Mabes Polri memastikan pemanggilan terhadap IA hanya wawancara.

Polisi (ilustrasi).
Foto: [ist]
Polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya. Hal itu terkait pemeriksaan terhadap warga yang membagikan candaan Gus Dus.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi, di Jakarta, Kamis (18/6). 

Sebelumnya beredar kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA. Pihak mabes telah mengonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan, warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain. "Konfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi. Yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook). Ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. "Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara. "Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Sebelumnya, seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepulauan Sula pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status di Facebook dengan tulisan: "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)". Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement