REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menepis tudingan bahwa lembaganya tidak menjalankan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tata kelola JKN-KIS telah dilakukan dengan sangat baik, bahkan telah mendapatkan pengakuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkap, sejak lembaga yang dibawahinya dibentuk menjalankan asuransi sosial, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola JKN-KIS dengan baik.
"BPJS Kesehatan langsung membuat pedoman tata kelola karena persoalan ini lebih pada kepentingan internal kami untuk memastikan kami bekerja benar pada kontrolnya," ujarnya dalam web seminar bersama anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dan pakar jaminan kesehatan masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Budi Hidayat, Kamis (18/6).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit pengawas internal untuk memastikan bahwa petugas BPJS Kesehatan telah bekerja dengan benar dan mengecek kembali apakah ada yang masih ada yang belum dilakukan.
Verifikasi program ini, kata dia, dilakukan secara elektronik, termasuk di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sehingga tak heran tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan ini sangat familiar dengan aplikasi primary care (P care) yang terkait langsung dengan rumah sakit, health facilities Information System (HFIS) hingga aplikasi Mobile JKN yang memberikan fasilitas peserta untuk memilih FKTP secara dalam jaringan dan sudah berjalan.
Dikatakan Fahmi, aplikasi Mobile JKN juga telah terintegrasi dengan informasi rumah sakit, menampilkan ketersediaan tempat tidur RS yang langsung dibaca publik. Bahkan, dia menambahkan, BPKP juga melakukan audit untuk mengecek program ini.
"Bahkan BPKP sudah melakukan audit penuh, makanya seluruh teman-teman di rumah sakit (mitra) sempat merasa kurang nyaman juga karena BPKP datang dan memeriksa berkas. Semua FKTP dicek dan seluruh kepesertaan terkait dengan perusahaan yang terdaftar, mendaftar sebagian dan yang tidak mendaftarkan gaji dengan benar semuanya dicek BPKP," ujar Fahmi.
Hasilnya, ucap dia, BPKP menyimpulkan tata kelola JKN-KIS yang dilakukan BPJS Kesehatan sangat baik. Artinya, BPKP menilai, program ini baik, antre bisa berjalan baik dan fraud kurang dari 1 persen. "Bahkan audit juga dilakukan akuntan publik terkait dan hasilnya wajar tanpa pengecualian dan kami sangat menjaganya," katanya.
Karena itu, Fahmi meminta, semua pihak jangan terkesan BPJS Kesehatan salah tata kelola karena BPJS Kesehatan setiap tahun dinilai oleh pihak ketiga untuk memperoleh gambaran tata kelola mengenai BPJS Kesehatan.