REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyarankan penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memertimbangkan rasa keadilan publik. Selain itu, jalannya penagakan hukum kasus itu harus memperhatikan kehormatan lembaga negara.
Menurut Khairul Saleh, meskipun proses hukum tidak bisa diintervensi, baik parsial maupun kolektif, namun, pemenuhan rasa keadilan publik harus tetap dipertimbangkan sebagai perspektif penyeimbang. Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR ini menilai peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik harus dilaksanakan secara transparan dan berdasar argmen kuat tata laksana, pedoman, aturan dan hukumnya.
Terlebih, kasus teror yang menimpa Novel sudah menjadi perhatian publik sejak awal. "Untuk itu proses penanganan hukumnya harus mampu menunjukkan perhatian besar terhadap pemenuhan rasa keadilan publik,” tutur Khairul Saleh kepada Republika, Rabu (17/6).
Ia menambahkan, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Menurutnya, apapun putusan yang nanti dihasilkan dari proses hukum hendaknya tergambar secara transparan ikhtiar penegak hukum untuk mencapai keadilan tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini majelis hakim dengan segala integritas, kapabilitas dan wawasannya dapat mengambil putusan yang mencakup seluruh aspek. Termasuk rasa keadilan publik.
Khairul menilai, kasus Novel Baswedan mencakup banyak aspek penting. Antara lain, korban dan terdakwa sama-sama aparat penegak hukum dari institusi besar dan terhormat. Korban merupakan penyidik senior KPK, sedangkan terdakwa adalah anggota Polri. Artinya, kasus ini harus ditangani secara serius dan hati-hati.
"Selayaknya secara teknis rencana penuntutan dilaporkan secara berjenjang hingga ke pimpinan puncak seperti Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas tuntutan benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Komisi Hukum DPR mengingatkan tindakan pelaku wajib menjadi perhatian utama. Khairul menilai, marwah dan kredibilitas lembaga Polri menjadi terganggu akibat kasus ini. Menurutnya, penuntutan, harus juga mempertimbangkan pembelaan terhadap kehormatan Lembaga Negara.
Jika hasil persidangan nanti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan, sebagaimana halnya pelaku penusukan mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, masyarakat akan memandang penindakan hukum tidak pandang bulu.
Masyarakat akan semakin percaya hukum bukan hanya tajam ke bawah tapi juga tetap tajam ke atas. Pada akhirnya, neraca kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang berkeadilan akan semakin kuat. Ini jauh lebih penting diantara diskursus yang melingkari kasus ini. "Saya dukung sepenuhnya Polri untuk terus memperbaiki citranya dimata masyarakat. Termasuk menyikapi polemik kasus ini,” tegas Khairul Saleh.




