Rabu 17 Jun 2020 17:15 WIB

Wantim MUI: Tunda Selama-lamanya Pembahasan RUU HIP

Wantim MUI meminta pembahasan RUU HIP ditunda selama-lamanya.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditunda selama-lamanya. Wantim MUI juga mengingatkan DPR serta parpol untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang bisa menimbulkan pertentangan di masyarakat.

Ketua Wantim MUI, Prof Din Syamsuddin menyampaikan, Wantim MUI mendukung maklumat Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pimpinan MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya. Wantim MUI menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini.

Baca Juga

"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan (pembahasan RUU HIP) itu untuk selama-lamanya," kata Prof Din melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (17/6).

Din mengatakan, Wantim MUI juga meminta kepada pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat. Sebab dapat merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.  

Wantim MUI menyeru kepada segenap elemen bangsa untuk tetap  berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tapi harus juga diamalkan.

"(Wantim MUI) mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan al akhlaqul karimah serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," ujar Prof Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement