Rabu 17 Jun 2020 07:07 WIB

Polda Tangkap UN yang Sebar Video Kebencian di Facebook

Video yang disebarkan pelaku menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Video bermuatan hoax dan SARA (ilustrasi).
Foto: Mgrol101
Video bermuatan hoax dan SARA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial (medsos). Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam siaran pada Selasa (16/5), menjelaskan kronologi kasus itu.

Menurut dia, awalnya tersangka UN melihat ada video yang diunggah di grup Facebook yang diikutinya. Video tersebut bernama video millenial. "Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu.

Selanjutnya UN membagikan video tersebut di akun Facebook miliknya dan ke sebuah akun grup Facebook. "Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," tuturnya.

Patroli siber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut. Polisi lalu menangkap sang pemilik akun pada 12 Juni 2020. Putu mengatakan, berdasarkan pengakuan UN, UN mengaku tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan pembuat video tersebut.

"Tujuan UN share (membagikan) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan grup Facebook P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," kata Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement