Rabu 17 Jun 2020 06:54 WIB

Puan: Kemendikbud Agar Evaluasi Kegiatan Belajar Tatap Muka

Evaluasi secara ketat perlu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Rapat dihadiri 309 orang anggota, terdiri dari 227 orang secara virtual dan 82 fisik anggota hadir yang membahas pandangan fraksi-fraksi atas keterangan Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Rapat dihadiri 309 orang anggota, terdiri dari 227 orang secara virtual dan 82 fisik anggota hadir yang membahas pandangan fraksi-fraksi atas keterangan Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyoroti terkait keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang membuka kembali sekolah di zona hijau. Ia meminta agar evaluasi secara ketat perlu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus covid-19.

"Gugus tugas penanganan covid-19 dan Kemendikbud perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau. Agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran virus Covid-19," kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (16/6).

Baca Juga

Di dalam panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah terdapat syarat persetujuan orang tua/wali murid bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menggelar pembelajaran tatap muka. Puan berharap agar sebaiknya orang tua/wali murid tidak hanya diminta persetujuannya, tetapi juga dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Karena itu, protokol kesehatan harus dibuat serinci mungkin dan mudah dipahami semua pihak. Orang tua/wali murid wajib melaksanakan protokol kesehatan tersebut dan mengawal pelaksanaannya, terutama ketika siswa berada di rumah," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut menganggap penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah adalah satu mata rantai. Oleh karena itu ia meminta agar para murid senantiasa menerapkan protokol kesehatan mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah.

"Apa yang terjadi di satu titik akan dapat memengaruhi titik lainnya. Apa yang terjadi di rumah, dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya," kata Puan.

Sebelumnya Kemendikbud merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Nadiem menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat melalui persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement