Selasa 16 Jun 2020 06:02 WIB

Kegiatan Belajar di Zona Hijau Dikoordinasikan Gugus Tugas

Perkembangan angka kasus akan evaluasi di setiap minggu oleh Gugus Tugas setempat.

Santri pesantren Mahyal Ulum Al Aziziyah, Sibreh antre mengikuti rapid test Covid-19 setelah libur panjang di Aceh Besar, Aceh, Kamis (11/6/2020). Pesantren di provinsi Aceh kembali melaksanakan aktivitas belajar mengajar setelah libur panjang terkait COVID-19 dan bulan Ramadhan dengan mengedepankan protokol kesehatan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Santri pesantren Mahyal Ulum Al Aziziyah, Sibreh antre mengikuti rapid test Covid-19 setelah libur panjang di Aceh Besar, Aceh, Kamis (11/6/2020). Pesantren di provinsi Aceh kembali melaksanakan aktivitas belajar mengajar setelah libur panjang terkait COVID-19 dan bulan Ramadhan dengan mengedepankan protokol kesehatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka pada Tahun Ajaran 2020/2021 di zona hijau akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat. "Pelaksanaan pendidikan terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, memperhatikan angka-angka evaluasi di setiap minggu," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (15/6).

Ia mengatakan proses pembelajaran secara tatap muka yang diperbolehkan di zona hijau, yaitu di daerah yang belum mencatatkan pandemi Covid-19, akan tetap memperhatikan perkembangan kasus pada setiap periode tertentu. Selain itu, juga evaluasi yang dilakukan gugus tugas daerah setempat sehingga proses belajar mengajar dapat dijalankan dengan koordinasi yang ketat.

Baca Juga

"Dalam hal ini, kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran ini menjadi kata-kata yang penting untuk diperhatikan," katanya.

Kemendagri akan terus memonitor perkembangan serta membantu pemerintah daerah (pemda). Sama seperti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan selama pandemi, Kemendagri juga akan membantu pemda dalam menggunakan anggaran dari belanja tak terduga secara fleksibel guna mendukung proses belajar mengajar di daerah.

"Karena protokol ini baru bagi kita semua, tentu perkembangan setiap hari juga harus kita catat, harus kita antisipasi dan harus kita respons," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement