Rabu 17 Jun 2020 01:53 WIB

Anggota DPRD DKI: Sekolah Jangan Dibuka Sekalipun Zona Hijau

Banyak negara membuka sekolah saat kondisi belum aman dari Covid akhirnya tutup lagi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas keamanan mencuci tangan di wastafel kreasi sekolah yang menggunakan tenaga surya di SMKN 26 Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020). Sejumlah persiapan dilakukan SMKN 26 Rawamangun dalam rangka pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan standar protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan mencuci tangan di wastafel kreasi sekolah yang menggunakan tenaga surya di SMKN 26 Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020). Sejumlah persiapan dilakukan SMKN 26 Rawamangun dalam rangka pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan standar protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan pedoman pembelajaran dalam era new normal atau kenormalan baru. Bagi sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, tapi untuk jenjang perguruan tinggi semua kegiatan dilaksanakan secara daring. Komisi E DPRD DKI Jakarta pun turut mempertanyakan kebijakan Kemendikbud tersebut.

"Ngawur itu Kemendikbud, jangan korbankan anak sekolah apalagi SMP ke bawah. Mereka kan masih anak-anak tidak gampang mengaturnya, lebih sulit daripada mahasiswa. Malah mereka yang kuliah belajarnya bisa full daring," keluh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Selasa (16/6).

Baca Juga

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta itu, jika perguruan tinggi yang dbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat tidak menjadi masalah. Namun, jika sekolah yang dibuka itu sangat bahaya. Ia mencontohkan, banyak negara lain membuka sekolah saat kondisi belum aman akhirnya tutup lagi. Itu karena banyak peserta didik yang terkena Covid-19.

Oleh karena itu Basri menegaskan, jangan sampai pembukaan sekolah justru berdampak pada terjadinya penularan di antara siswa. Sehingga, keadaan pun akan menjadi lebih buruk lagi.

"Jangan dibuka dulu kalau belum aman, sekalipun di zona hijau, wilayah sekitar harus jadi pertimbangan. Saat dibuka pasti yang hijau itu nanti akan jadi merah karena ada dampak dari wilayah sekitarnya yang merah," tegas Basri.

Pada Senin (15/6), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis pedoman pembelajaran dalam era normal baru. Dalam pedoman itu, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.

Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau. Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement