Rabu 17 Jun 2020 06:53 WIB

Pasutri di Jaksel Kedapatan Edarkan Narkoba Jenis Baru

Sabu yang diedarkan keduanya berwarna merah, tidak seperti sabu pada umumnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pasutri di Jaksel Kedapatan Edarkan Narkoba Jenis Baru (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pasutri di Jaksel Kedapatan Edarkan Narkoba Jenis Baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kedua pelaku, yakni AR (34 tahun) dan YSR (32) diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan menawarkan narkotika ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Budi mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6). Penangkapan itu, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di indekos pasutri itu. 

Budi mengungkapkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek mereka di lokasi kejadian. Namun, jelas dia, ada hal berbeda terkait barang bukti yang ditemukan kepolisian, yakni sabu yang diedarkan keduanya berwarna merah, tidak seperti sabu pada umumnya.

Ia menduga, itu merupakan narkoba jenis baru. "Sabu merah ini jenis baru dan masih kita kembangkan terkait asal narkoba ini," ungkap dia.

Budi menuturkan, dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement