Selasa 16 Jun 2020 23:59 WIB

Kejagung-Mandiri Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis

Kerja sama ini disebut wujud penegakan hukum agar tidak kedepankan aspek represif

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.di Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.di Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjalin kerja sama bidang intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kerja sama ini sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif.

"Kejaksaan siap berperan preventif mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi di lingkungan PT Bank Mandiri agar dapat berlangsung baik dan tepat sasaran," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Corporate Social Responsbility (CSR) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero), di Jakarta, Selasa (16/6).

Perjanjian kerja sama lainnya antara kedua lembaga adalah bidang perdata dan tata usaha negara. Menurut dia, Kejaksaan siap memberikan jasa bantuan, penegakan, pertimbangan dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Kejaksaan mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Burhanuddin. Kedua lembaga juga menjalin kerja sama di bidang pembinaan pemanfaatan layanan jasa perbankan terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

Kerja sama ini merupakan landasan dalam memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan."Antara lain pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya," tuturnya.

Kedua lembaga juga bekerja sama di bidang pembinaan tentang optimalisasi pemulihan aset negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan instansi nasional maupun internasional serta melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan pemulihan aset. "Bank Mandiri juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tentang pengembangan sumber daya manusia," ujar Jaksa Agung.

Sementara Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar berharap sinergi dengan Kejaksaan RI dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama di bidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik," kata Royke.

Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan dalam menangani pandemik COVID-19 dengan menyerahkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI yaitu:

• Untuk renovasi laboratorium menjadi berstandard BSL-2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,007 miliar

• Sarana alat kesehatan berupa mesin PCR real time senilai Rp 1,95 miliar

• 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement