Selasa 16 Jun 2020 19:50 WIB

Bawaslu Minta Terobosan Kemendagri Cegah Politisasi Bansos

Bawaslu meminta terobosan Kemendagri cegah politisasi bansos oleh calon kepala daerah

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi oleh kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020. Untuk itu, Bawaslu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan terobosan terkait potensi pelanggaran pilkada ini.

"Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu," ujar Abhan dalam webinar 'Pemilu Rakyat 2020', Selasa (16/6).

Baca Juga

Abhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan terhadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon). Akan tetapi, UU Pilkada hanya mengatur larangan dan sanksinya apabila paslon sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang hal serupa tanpa perlu ada penetapan paslon. UU Pemda melarang kepala daerah memanfaatkan program untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain, yang juga bisa ditafsirkan kepentingan dalam kontestasi pilkada.

"UU Pemerintahan Daerah sudah diatur agar kepala daerah tak salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Namun, kata dia, penjatuhan sanksi pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan Mendagri. DPRD juga dapat mengawasi kinerja kepala daerah. Abhan mengimbau kepala daerah tidak menyalurkan bansos dengan mengatasnamakan diri pribadi. Bansos harus diberikan atas nama pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Abham mengatakan, politisasi bansos Covid-19 sangat mungkin terjadi karena selama pandemi kepala daerah juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah mereka. Ia juga mengusulkan supaya Kemendagri membuka kemungkinan jabatan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah diduduki oleh pejabat lain selain kepala daerah.

Abhan menambahkan, Bawaslu pun mengaku telah menemukan beberapa kasus dugaan politisasi bansos di sejumlah wilayah. Salah satu modus kepala daerah mempolitisasi bansos ialah dengan menyertakan gambar atau stiker dalam kemasan bansos yang diberikan ke masyarakat.

"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka (kepala daerah) dapat rekomendasi parpol (untuk mencalonkan diri kembali). Artinya sekian persen bakal calon," kata Abhan.

Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020, karena tahapan ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu dan tahapan pemilihan lanjutan baru dimulai pada 15 Juni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement