Selasa 16 Jun 2020 06:22 WIB

Pemerintah Klaim Penumpang KRL Lebih Terkendali

75 persen penumpang transportasi umum adalah karyawan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang mengantre menunggu bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (8/6). Antrean calon penumpang tersebut terjadi setelah ativitas perkantoran dan ekonomi kembali dibuka di Jakarta ditengah masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah calon penumpang mengantre menunggu bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (8/6). Antrean calon penumpang tersebut terjadi setelah ativitas perkantoran dan ekonomi kembali dibuka di Jakarta ditengah masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek mulai diberlakukan sejak kemarin (15/6). Pemerintah klaim semenjak hal tersbeut diberlakukan kondisi kerumunan di simpul transportasi seperti di stasiun kereta lebih teratur. 

“Secara umum dari data Ditjen Perkeretaapian dan KCI, pada Senin (15/6) dibandingkan Senin (8/6) ada peningkatan jumlah penumpang 11 persen namun kondisinya lebih terkendali,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video, Senin (15/6). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, meskipun penumpang lebih banyak namun antrean lebih terkendali. Ridwan menilai hal tersebut merupakan kemajuan dalam operasional transportasi dalam masa transisi menuju kenormalan baru. 

Ridwan menuturkan jika terjadi penumpukan dan terjadi antrean tidak masalah. “Kan ini memanjang karena jaga jarak, di lapangan prakteknya masih sesuai standar protokol kesehatan,” tutur Ridwan.

Dia mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub, jumlah penumpang transportasi umum sebanyak 75 persen adalah karyawan. Ridwan menegaskan, angka 75 persen tersebut yang ingin diatur dengan adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020. 

“Dari 75 persen ini mau kita atur, pecah menjadi dua. Jadi dibagi jamnya, mulainya selisih tiga jam,” ujar Ridwan. 

Kebijakan pembagian dua shift tertuang dalam Surat edaran Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020. Dengan adanya dua shift maka dalam setiap instansi ada dua gelombang jam masuk kerja. 

Gelombang pertama adalah pekerja yang masuk pukul 07.00-07.30 WIB. Dengan asumsi bekerja selama delapan jam, pekerja yang sudah masuk pada jam tersebut diharapkan sudah bisa pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB. 

Untuk gelombang kedua, jam masuk kerja ditetapkan pukul 10.00-10.30 WIB. Dengan waktu kerja selama 8 jam, pekerja yang masuk lebih siang tersebut diharapkan sudah bisa pulang pukul 18.00-18.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement