Senin 15 Jun 2020 14:01 WIB

Kasus ABK Long Xing, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Baru

Tersangka melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat ABK

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, terdapat penambahan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tersangka tersebut adalah M Zakaria sebagai mantan direktur perusahaan penyalur ABK yaitu PT. SMG.

"Zakaria, mantan direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629 ditangkap pada Jumat (12/6). Zakaria pernah menjabat direktur di PT. SMG. Tersangka melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT. SMG," katanya saat dihubungi Republika, Senin (15/6).

Dikatakannya, penangkapan tersangka tersebut tetap dengan protokol Covid-19. Petugas juga sudah melakukan rapid test terhadap tersangka. 

Tersangka tersebut dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. "Setelah itu, kami juga masih mencari pelaku lainnya terkait kasus ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowosaat menyebutkan, mereka berasal dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni tersangka W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan sejak 17 Mei 2020 sampai 20 hari ke depan," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di dalam sistem milik Perhubungan Laut. Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar, dan catatan khusus pemilik buku pelaut.

Satgas TPPO juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, di antaranya Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok. Dalam kasus ini, 14 ABK masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Mereka kemudian berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada tanggal 13-14 Februari 2019.

Indonesia mengharapkan penyelidikan yang transparan dari otoritas China dalam kasus dugaan kekerasan dan perdagangan orang yang dialami anak buah kapal (ABK) WNI. Kasus yang melibatkan puluhan ABK WNI ini tengah didalami oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas China.

“Indonesia berharap dapat menerima penyelesaian investigasi kasus yang adil dan transparan dari pihak berwenang China,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/6).

Kasus ini bermula dari video pelarungan jenazah ABK Indonesia dari salah satu kapal berbendera China. Dalam perkembangannya, tercatat 46 ABK WNI mengalami kekerasan dan perlakuan buruk saat bekerja di empat kapal China yakni kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8.

Empat orang ABK asal Indonesia meninggal dunia. Tiga di antaranya meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), sedangkan satu ABK lain meninggal dunia karena sakit di Korea Selatan.

Sebagian besar ABK yang selamat telah dipulangkan ke Indonesia. Sementara dua ABK kapal Tian Yu 8 yang sempat tertahan di Korea Selatan karena harus menyelesaikan proses keimigrasian, baru tiba di Tanah Air pada 9 Juni lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement