Ahad 14 Jun 2020 07:32 WIB

KPU Undur Tahapan Verifikasi Faktual Pilkada 2020

KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran untuk menyiapkan APD bagi PPS.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, dari 18 Juni menjadi 24 Juni. KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi panitia pemungutan suara (PPS).

"Karena para PPS tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam siaran persnya, Jumat (12/6).

Kemudian, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, dari 15 Juni menjadi 18 Juni. Selain kedua tahapan tersebut, tahapan lainnya akan berjalan sesuai jadwal yang disusun dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni dengan mengaktifkan kembali atau melantik PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Tahapan pemilihan ditunda sejak Maret 2020 lalu karena pandemi Covid-19 meluas di Indonesia. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur dari 23 September menjadi 9 Desember dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

KPU juga telah mengundangkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tertanggal 12 Juni 2020. Tahapan pilkada kali ini akan dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dengan demikian, KPU mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Di sisi lain, KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 4,7 triliun.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, tambahan anggaran Pilkada 2020 tahap pertama akan dicairkan pada Senin (15/6). Anggaran tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Menteri Keuangan sudah mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun akan cair hari Senin," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi daring yang digelar Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (13/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement