REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional kios di Pasar Jangkrik Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, akan dilakukan pembatasan mengikuti peraturan ganjil-genap menyesuaikan tanggal dengan nomor lapak. Kebijakan itu diterapkan untuk memperkecil potensi penularan Covid-19 kepada pedagang maupun konsumen selama masa transisi.
"Kios nomor ganjil buka di tanggal ganjil, sedangkan kios bernomor genap buka pada tanggal genap," kata Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, di Jakarta, Sabtu (13/6).
Tuti mengatakan sekitar 200 kios pedagang akan dibagi menjadi 100-an pedagang per hari yang akan buka melayani pembeli. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurai kerumunan dari konsumen.
"Kita sudah koordinasi bersama Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kota Jakarta Timur, suratnya akan segera dikeluarkan," kata Tuti.
Selain itu petugas keamanan di lokasi pasar juga akan memberlakukan sistem satu pintu dalam rangka mengecek kondisi kesehatan masyarakat yang datang. Pengecekan kesehatan akan menggunakan thermo gun serta pemberian masker maupun penyediaan fasilitas cuci tangan.
"Sistem ganjil genap diberlakukan sesuai dengan ketentuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta bagi pasar tradisional di Jakarta," katanya.