Sabtu 13 Jun 2020 14:38 WIB

Pakar Nilai Pilkada Serentak 2020 Memungkinkan Ditunda Lagi

Pakar menilai pilkada 2020 sebenarnya sangat memungkinkan jika kembali ditunda.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Djohermansyah Djohan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan mengkritik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar tahun ini. Padahal, penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya," ujar Djohermansyah dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/6).

Baca Juga

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada 2020 menyalahi tiga hal. Pertama, kontestasi seharusnya tak dapat digelar saat terjadinya bencana, dalam hal ini pandemi Covid-19 disebut bencana non-alam. Kedua, adalah faktor epidemiologi yang harus diperhatikan oleh penyelenggara. Sebab, ia tak ingin masyarakat menggunakan hak suaranya dengan perasaan cemas.

Terakhir, ia mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana, kekosongan kepala daerah dapat digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). "Pilkada ini kalau ditunda tidak ada soal, kita punya mekanisme penjabat. Kalau habis masa jabatan, tidak ada soal," ujar mantan Ditektur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, Komisi II, KPU, dan Kemendagri setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020.

Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. "Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Pemerintah dan DPR juga menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan anggaran dilakukan untuk menambah protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 478 miliar. Serta, tambahan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement