Jumat 12 Jun 2020 22:49 WIB

Sebulan, Peredaran Sabu di Dua Lokasi Berbeda Terungkap

Dari hasil pengungkapan, polisi sita sabu dengan berat total sekitar tiga kilogram.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam kurun waktu bulan Mei hingga awal Juni 2020, pihaknya mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di lokasi yang berbeda. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat total sekitar tiga kilogram.

Nana menuturkan, pengungkapan pertama berlokasi di Kampung Cijambe, Kelurahan Sukadani, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 15 Mei 2020. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

"Pertama adalah pengungkapan sabu-sabu sebesar 2 kilogram dengan tersangka tiga orang," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Nana mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tiga tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MNK, MR, dan DH.

Berdasarkan keterangan tersangka MNK, barang haram itu ia dapatkan dari seorang tersangka yang saat ini masih buron berinisial MH. Menurut Nana, para tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Memang ini pemain lama, bisa dikatakan mereka sudah bermain cukup lama, kemudian sudah menjadi narapidana, keluar (tahanan) dan mereka melakukan hal yang sama," jelas dia.

Kasus selanjutnya merupakan pengungkapan peredaran sabu di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial JH, HAD, Y, dan H.

Awalnya, polisi menangkap JH di Jalan Kartini, Jakarta Pusat, pada 1 Juni 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip plastik sabu seberat 52 gram. Kepada polisi, tersangka JH mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka H. Polisi kemudian menangkap tersangka H dan Y di sebuah rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Dari kedua tersangka (Y dan H), polisi mendapati barang bukti bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat bruto 1.005 gram, dua klip plastik sabu dengan berat bruto masing-masing 10,8 gram dan 5,7 gram," papar Nana.

Berdasarkan keterangan tersangka H, barang haram itu ia dapatkan dari tersangka MY yang saat ini masih buron. Polisi pun sedang menyelidiki dan mengejar keberadaan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement