Jumat 12 Jun 2020 23:46 WIB

20 Warga tak Diizinkan Bepergian ke Luar Mimika

1.041 surat keterangan sehat calon penumpang pesawat ke luar Mimika telah diproses.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra.
Foto: Antara
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tidak memberikan izin atau rekomendasi kepada 20 orang untuk ke luar wilayah itu menggunakan pesawat terbang. Larangan untuk terbang tersebut lantaran hasil pemeriksaan cepat terhadap 20 orang ini dinyatakan reaktif virus corona baru.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Jumat (12/6) malam, mengatakan jajarannya telah memproses 1.041 surat keterangan sehat para pelaku perjalanan yang hendak berangkat ke luar Timika.

Baca Juga

"Dari jumlah itu sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan tidak layak untuk melakukan perjalanan ke luar Timika karena hasil pemeriksaan cepat antibodinya dinyatakan reaktif atau positif," katanya.

Sejak beberapa hari lalu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika yang membuka sekretariat di Hotel Grand Mozza Timika telah memfasilitasi pengurusan surat keterangan atau rekomendasi perjalanan bagi calon penumpang pesawat terbang, baik yang hendak ke luar Timika maupun dari luar daerah yang hendak ke Timika.

Khusus pada Jumat siang, katanya, jumlah calon pelaku perjalanan yang mengurus administrasi untuk kelayakan keberangkatan tersebut 62 orang sekaligus menjalani pemeriksaan cepat antibodi atau tes cepat, di mana empat orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.

Pada Sabtu (13/6), katanya, terdapat 350 calon pelaku perjalanan yang telah dihubungi untuk mengikuti tes cepat di empat puskesmas di Kota Timika, yaitu Puskesmas Timika Jaya SP2, Puskesmas Timika, Puskesmas Pasar Sentral, dan Puskesmas Wania.

"Pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIT. Hasilnya langsung kami selesaikan esok juga untuk disampaikan kepada pihak Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika untuk diterbitkan surat rekomendasi," ujarnya.

Bagi para calon pelaku perjalanan, baik yang hendak berangkat dari Timika ke luar daerah maupun dari luar daerah ke Timika maka dapat mengakses informasi melalui website maupun Instagram dan akun Facebook Pemkab Mimika.

Syarat utama bagi calon pelaku perjalanan antarkabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat cukup dengan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang pemeriksaannya menggunakan tes cepat.

Sementara bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah kedua provinsi itu ke Papua maka wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang pemeriksaannya menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemkab Mimika sejak 5 Juni membuka kembali akses penerbangan penumpang maupun pelayaran kapal penumpang dari luar Papua ke Timika maupun dari Timika ke luar wilayah Papua, terutama wilayah barat Indonesia, seperti Makassar, Denpasar, dan Jakarta.

Menindaklanjuti kebijakan itu, pada Jumat siang, maskapai Sriwijaya Air mengoperasikan kembali penerbangan mengangkut penumpang dari Bandara Mozes Kilangin Timika dengan tujuan Makassar dan Jakarta.

Untuk penerbangan perdana Sriwijaya Air dari Bandara Mozes Kilangin Timika terdapat 77 penumpang yang diangkut, yaitu 72 penumpang tujuan Makassar dan lima penumpang tujuan Jakarta.

Pemkab Mimika menutup total akses penerbangan mengangkut penumpang maupun pelayaran kapal penumpang dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika serta Pelabuhan Pomako Timika sejak 26 Maret lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement