REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang disahkan pada (13/4). Dalam Perpres tersebut akan ada enam program yang menjadi target untuk kedepannya.
“Sebenarnya, kawasan Jabodetabek-Punjur telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966. Namun, Perpres yang baru ini menggantikan atau merevisi peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Kami pun mempunyai enam program sebagai target kedepannya,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, saat konferensi pers daring bertajuk “Perpres No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur”, Jumat (12/6).
Kemudian, ia menjelaskan enam program tersebut adalah pertama, upaya pengendalian banjir. Hal ini akan diselesaikan secara bersama dari Hulu, tengah sampai Hilir. Maka dari itu, ia butuh koordinasi terus dengan Kementerian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Lalu, kedua, upaya pemenuhan ketersediaan air baku. Saat ini masyarakat bergantung pada air di dalam tanah. Nantinya, untuk kedepannya hal seperti ini akan dipikirkan agar ketersediaan air tersebut tetap sesuai kebutuhan masyarakat. Ketiga, upaya penanganan sampah dan sanitasi. Hal ini membuat Pemerintah Pusat maupun Pemda berpikir bagaimana caranya mengatasi sampah dan sanitasinya.
Keempat upaya mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang. Dalam hal ini ia akan membuat kawasan Jabodetabek-Punjur tidak mengalami penurunan tanah dengan cara membuat sumur resapan dan ruang terbuka hijau. Kelima, upaya mengatasi kemacetan. Nantinya, akan diatasi oleh transportasi massal berbasis rel dan juga 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD).
“Terakhir upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan. Kami akan menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat. Terdapat aktivitas perkotaan dalam suatu metropolitan yang terpadu dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” kata dia.
Ia menambahkan Jabodetabek-Punjur akan menjadi kawasan metropolitan. Salah satunya menjadi Global Hub dari jejaring kota metropolitan dunia, Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo. Hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
“Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan. Sehingga perlu penanganan khusus,” kata dia.
Melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 pemerintah merubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal. Ia menjelaskan selama 12 tahun pemerintah mencoba mengoreksi Perpres tersebut. Dahulu tidak ada anggaran, mekanisme dan Project Management Office (PMO).
“Jadi, sekarang ini kami mempunyai anggaran, PMO dan mekanismenya seperti apa kedepan. Sehingga akan lebih efektif. Mudah-mudahhan efektif ya,” kata dia.
Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Lalu, yang menjadi anggota antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.
“Saya berharap penataan wilayah ini berhasil. Sehingga Jabodetabek-Punjur sebagai wilayah yang berkembang secara cepat. Kami akan bekerja sama dengan semuanya. Dengan Kementerian tertentu, Gubernur, Wali kota dan Bupati,” kata dia.